Sabtu, 25 Mei 2013

BERITA ACARA PENYERAHAN HASIL VERIFIKASI FAKTUAL PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

BERITA ACARA PENYERAHAN
HASIL VERIFIKASI FAKTUAL PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PEMILU ANGGOTA DPR, DPD & DPRD TH. 2014 DARI RUMAH KE RUMAH

Pada hari ini ............................ tanggal ................................................ bulan .......................... tahun dua ribu tiga belas.

Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
N a m a                       :  ..........................................................
Jabatan                       : PANTARLIH TPS                 : ..................
   Desa                                     : ..................
   Kecamatan                           : ..................

Telah menerima SIDALIH dari PPS dengan rincian sebagai berikut :

NO
FORM
DATA PEMILIH
JUMLAH
L
P
1
Model A.O.KPU (SIDALIH)



Jumlah




Dari hasil verifikasi faktual Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD Th. 2014 ditemukan :

NO
KATEGORI
DATA PEMILIH
JUMLAH
L
P
1
Meninggal dunia



2
Alih status ke TNI/POLRI



3
Ganda



4
Belum cukup umur



5
Pindah domisili



6
Tidak Dikenal



Jumlah




Hasil verifikasi faktual Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD Th. 2014 dari rumah ke rumah berupa :

NO
FORM
DATA PEMILIH
JUMLAH
L
P
1
Model A.O.KPU



2
Model A.A.KPU
(pemilih baru)



Jumlah




Kepada                       :
N a m a                       :  ..........................................................
Jabatan                       :  Ketua PPS Desa      : …………………….
   Kecamatan              : Gandusari
Selanjutnya saya siap membantu pemutakhiran data pemilih sampai masa tugas Pantarlih berakhir.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
............................, .....................2013

Yang menyerahkan :
PANTARLIH
TPS......



...............................................
Penerima :
Ketua PPS Desa ..............




...............................................


CONTOH SK SEKRETARIAT PPS



PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
KECAMATAN ...................................
DESA/KELURAHAN ....................................
Jalan.............................................

KEPUTUSAN KEPALA DESA/KELURAHAN ..............
KECAMATAN ............ KABUPATEN TRENGGALEK
NOMOR : ...................................................


TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN
SEKRETARIS DAN STAF PELAKSANA SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014


KEPALA DESA/KELURAHAN .......................


Menimbang         :







a.     bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Trenggalek di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), perlu diangkat Sekretaris dan Staf Pelaksana Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS);

b.     bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalamhuruf a, perlumenetapkanKeputusanKepala Desa/Kelurahan .......... Kecamatan ........... Kabupaten Trenggalek tentang Pengangkatan Sekretaris dan Staf Pelaksana Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
Mengingat          :






























1.      Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndang-UndangNomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2.      Undang-UndangNomor15Tahun 2011tentangPenyelenggaraPemilihanUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

3.      Undang-UndangNomor 2 Tahun 2008 tentangPartaiPolitik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) ;

4.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117);

5.      PeraturanPemerintahNomor7Tahun 2008tentangDekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

Memperhatikan   :
1.      SuratMenteriDalamNegeriNomor 270/150/SJ tanggal 12 Januari 2009 perihalPengisianPersonelSekretariat PPK dan PPS;

2.      Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013;

3.      Surat Edaran Ketua Pemilihan Umum  Nomor 91/KPU/II/2013 tanggal 7 Februari 2013 tentang Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014

4.      Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 231/KPU/IV/2013 tanggal 3 April 2013 tentang Pedoman Pembentukan Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

5.      Surat Ketua KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bupati Trenggalek Nomor : 270/103/KPU-TRG/2013 tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 dan Pilgub Tahun 2013, tertanggal 17 April 2013, huruf (2) tentang  Kepala Desa/Lurah untuk menerbitkan Surat Keputusan  Pengangkatan Sekretariat PPS yang terdiri dari  : 1 (satu) orang Sekretaris PPS, dan 2 (dua) orang Staf Pelaksana yang bertugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan, ketatausahaan, keuangan, dan alat perlengkapan di PPS.   


MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :

KESATU          :
MengangkatSekretarisdan Staf Pelaksana Sekretariat PanitiaPemungutan Suara (PPS) dalamPenyelenggaraanPemilihanUmumAnggota DPR, DPD, dan DPRDTahun 2014denganSusunandanPersonaliasebagaimanatersebutdalamLampiranKeputusanini.

KEDUA            :
(1)      TugasSekretarisPanitiaPemungutan Suara (PPS)sebagaimanadimaksuddiktum KESATU adalahsebagai berikut :
a.      membantupelaksanaantugasKetua dan Anggota PanitiaPemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya;
b.      memimpindanmengawasikegiatanSekretariatPanitiaPemungutan Suara(PPS) di wilayah kerjanya;
c.      melaksanakantugas yang ditentukanolehPanitiaPemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya;
d.      memberikanpendapatdan saran kepadaKetuaPanitiaPemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya;
e.      mempertanggungjawabkantugasnyakepadaPanitiaPemungutan Suara(PPS) melaluiKetuaPanitiaPemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya


(2)  Tugas Staf Pelaksana Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah sebagai berikut :
a. Staf Pelaksana Urusan Teknis Penyelenggaraan bertugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan di PPS di wilayah kerjanya;
b. Staf Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Keuangan bertugas mengurusi ketatausahaan, administrasi keuangan, dan alat perlengkapan di PPS di wilayah kerjanya.   






KETIGA         :  :
MasakerjaSekretarisdan Staf Pelaksana Sekretariat PanitiaPemungutanSuara (PPS) selama9 (sembilan)bulanselama penyelenggaraanPemilihanUmumAnggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.


KEEMPAT:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 melalui DIPA APBN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek.

KEENAM          :     
Keputusaninimulaiberlakupadatanggalditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.






Ditetapkan di   : Desa/Kel .....................
Kecamatan ..................
Kab. Trenggalek
Pada tanggal   : 8  April 2013
KEPALA DESA/KEL ....................


...............................................

 
 











SalinanKeputusaninidisampaikankepadaYth. :
1.      Bupati Trenggalek di Trenggalek;
2.      Ketua KPU Kabupaten Trenggalek di Trenggalek;
3.      Camat ...............di Trenggalek
4.      Ketua PPK ..............................di Trenggalek
5.      Yang bersangkutan.
_______________________________________
 
 



































SUSUNAN DAN PERSONALIA SEKRETARIS DAN STAF PELAKSANA SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014
DESA/KEL ......................... KECAMATAN ........................KABUPATEN TRENGGALEK


NO
NAMA
JABATAN DALAM DINAS
JABATAN DALAM PPS
HONORARIUM per BULAN
1
2
3
4
5
1


Sekretaris
400.000
2


Staf Pelaksana Urusan Teknis Penyelenggaraan
350.000
3


Staf Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Keuangan
350.000


KEPALA DESA/KEL ..........................
KECAMATAN .................................
KABUPATEN TRENGGALEK





...........................................................