|
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
KECAMATAN ...................................
DESA/KELURAHAN ....................................
Jalan.............................................
|
KEPUTUSAN KEPALA
DESA/KELURAHAN ..............
KECAMATAN ............
KABUPATEN TRENGGALEK
NOMOR :
...................................................
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN
PENGANGKATAN
SEKRETARIS DAN STAF PELAKSANA
SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN
DPRD TAHUN 2014
KEPALA DESA/KELURAHAN
.......................
Menimbang :
|
a. bahwa dalam rangka menjamin
kelancaran dan ketertiban administrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Trenggalek di tingkat Panitia Pemungutan
Suara (PPS), perlu diangkat Sekretaris dan Staf Pelaksana Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara (PPS);
b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalamhuruf
a, perlumenetapkanKeputusanKepala Desa/Kelurahan .......... Kecamatan ........... Kabupaten
Trenggalek tentang Pengangkatan Sekretaris dan Staf Pelaksana Sekretariat Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
dan DPRD Tahun 2014.
|
Mengingat :
|
1.
Undang-UndangNomor
32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimanatelahdiubahbeberapa
kali terakhirdenganUndang-UndangNomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-UndangNomor15Tahun
2011tentangPenyelenggaraPemilihanUmum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
3.
Undang-UndangNomor
2 Tahun 2008 tentangPartaiPolitik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189) ;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 117);
5.
PeraturanPemerintahNomor7Tahun
2008tentangDekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
|
Memperhatikan :
|
1.
SuratMenteriDalamNegeriNomor
270/150/SJ tanggal 12 Januari 2009 perihalPengisianPersonelSekretariat PPK
dan PPS;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana
diubah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013;
3.
Surat Edaran Ketua Pemilihan Umum Nomor 91/KPU/II/2013 tanggal 7 Februari
2013 tentang Pembentukan PPK dan PPS Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun
2014
4.
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor
231/KPU/IV/2013 tanggal 3 April 2013 tentang Pedoman Pembentukan Sekretariat
PPK dan Sekretariat PPS Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
5. Surat Ketua KPU Kabupaten Trenggalek
kepada Bupati Trenggalek Nomor : 270/103/KPU-TRG/2013 tentang Dukungan
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 dan Pilgub Tahun 2013,
tertanggal 17 April 2013, huruf (2) tentang
Kepala Desa/Lurah untuk menerbitkan Surat
Keputusan Pengangkatan Sekretariat PPS
yang terdiri dari : 1 (satu) orang
Sekretaris PPS, dan 2 (dua) orang Staf Pelaksana yang bertugas menyiapkan
urusan teknis penyelenggaraan, ketatausahaan, keuangan, dan alat perlengkapan
di PPS.
|
MEMUTUSKAN
:
|
Menetapkan :
|
|
KESATU :
|
MengangkatSekretarisdan Staf Pelaksana Sekretariat PanitiaPemungutan Suara
(PPS) dalamPenyelenggaraanPemilihanUmumAnggota DPR, DPD, dan DPRDTahun 2014denganSusunandanPersonaliasebagaimanatersebutdalamLampiranKeputusanini.
|
KEDUA :
|
(1) TugasSekretarisPanitiaPemungutan Suara (PPS)sebagaimanadimaksuddiktum KESATU adalahsebagai berikut :
a.
membantupelaksanaantugasKetua dan Anggota PanitiaPemungutan Suara
(PPS) di wilayah kerjanya;
b.
memimpindanmengawasikegiatanSekretariatPanitiaPemungutan Suara(PPS) di wilayah kerjanya;
c.
melaksanakantugas
yang ditentukanolehPanitiaPemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya;
d.
memberikanpendapatdan
saran kepadaKetuaPanitiaPemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya;
e.
mempertanggungjawabkantugasnyakepadaPanitiaPemungutan Suara(PPS) melaluiKetuaPanitiaPemungutan Suara (PPS) di wilayah
kerjanya
(2) Tugas Staf Pelaksana Panitia
Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah
sebagai berikut :
a. Staf Pelaksana Urusan Teknis Penyelenggaraan
bertugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan di PPS di wilayah kerjanya;
b. Staf Pelaksana Urusan Tata Usaha dan Keuangan
bertugas mengurusi ketatausahaan, administrasi keuangan, dan alat
perlengkapan di PPS di wilayah kerjanya.
|
|
|
|
KETIGA : :
|
MasakerjaSekretarisdan Staf Pelaksana Sekretariat PanitiaPemungutanSuara
(PPS) selama9 (sembilan)bulanselama penyelenggaraanPemilihanUmumAnggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
|
KEEMPAT:
|
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati
ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2013 melalui DIPA APBN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek.
|
KEENAM :
|
Keputusaninimulaiberlakupadatanggalditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
|
|
Ditetapkan di : Desa/Kel .....................
Kecamatan ..................
Kab. Trenggalek
Pada tanggal :
8 April 2013
KEPALA
DESA/KEL ....................
...............................................
|
|
SalinanKeputusaninidisampaikankepadaYth. :
1.
Bupati Trenggalek di Trenggalek;
2.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek di Trenggalek;
3.
Camat
...............di Trenggalek
4.
Ketua PPK ..............................di Trenggalek
5.
Yang
bersangkutan.
_______________________________________
|
|
SUSUNAN DAN PERSONALIA
SEKRETARIS DAN STAF PELAKSANA SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014
DESA/KEL
......................... KECAMATAN ........................KABUPATEN
TRENGGALEK
NO
|
NAMA
|
JABATAN DALAM DINAS
|
JABATAN DALAM PPS
|
HONORARIUM per BULAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
|
|
Sekretaris
|
400.000
|
2
|
|
|
Staf Pelaksana Urusan
Teknis Penyelenggaraan
|
350.000
|
3
|
|
|
Staf Pelaksana Urusan
Tata Usaha dan Keuangan
|
350.000
|
|
|
KEPALA DESA/KEL
..........................
KECAMATAN
.................................
KABUPATEN
TRENGGALEK
...........................................................
|
|